Sabtu, 21 Desember 2013







Tindakan Kriminal dan Kejahatan

Tindakan kriminal
segala sesuatu yang melanggarhukumatau sebuah tindak kejahatan.Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorangpencuri,pembunuh, perampok,atauteroris.Walaupun begitukategoriterakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politikatau paham.Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seoranghakim,maka orang ini disebutseorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidakbersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah olehpengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapatdikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertianyuridistidak sama denganpengertian kejahatan dalamkriminologiyang dipandang secara sosiologis.Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undangatau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologiskejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapatkorban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat. Reaksi sosialtersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
Penggolongan 

1.Penjahat dari kecenderungan (bukan karena bakat)

2.Penjahat karena kelemahan (karena kelemahan jiwa sehingga sulit menghindarkan diri untuktidak berbuat)

3.Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan dan putus asa.
Sebab

Pertentangan dan persaingan kebudayaan2.

Perbedaan ideologi politik3.

Kepadatan dan komposisi penduduk

Perbedaan distribusi kebudayaan

Perbedaan kekayaan dan pendapatan

Mentalitas yang labil

faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional
Akibat

Merugikan pihak lain baik material maupun non material

Merugikan masyarakat secara keseluruhan

merugikan negara




Tidak ada komentar:

Posting Komentar