Tindakan Kriminal dan Kejahatan
Tindakan kriminal
segala sesuatu yang melanggarhukumatau sebuah tindak kejahatan.Pelaku
kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah
seorangpencuri,pembunuh, perampok,atauteroris.Walaupun begitukategoriterakhir, teroris,
agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan
motif politikatau
paham.Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seoranghakim,maka orang ini disebutseorang terdakwa.
Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap
tidakbersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang
dinyatakan bersalah olehpengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai
terpidana atau narapidana.Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa
pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapatdikatakan sebagai kejahatan.
Definisi kejahatan dalam pengertianyuridistidak sama denganpengertian kejahatan
dalamkriminologiyang dipandang secara
sosiologis.Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan
yang melanggar undang-undangatau ketentuan yang berlaku dan diakui secara
legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologiskejahatan merupakan suatu
pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapatkorban)
dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat.
Reaksi sosialtersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi
non-formal.
Penggolongan
1.Penjahat dari kecenderungan (bukan karena bakat)
2.Penjahat karena kelemahan (karena kelemahan jiwa sehingga
sulit menghindarkan diri untuktidak berbuat)
3.Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan dan putus asa.
Sebab
Pertentangan dan persaingan kebudayaan2.
Perbedaan ideologi politik3.
Kepadatan dan komposisi penduduk
Perbedaan distribusi kebudayaan
Perbedaan kekayaan dan pendapatan
Mentalitas yang labil
faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan
sosioemosional
Akibat
Merugikan pihak lain baik material maupun non material
Merugikan masyarakat secara keseluruhan
merugikan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar